Sabtu, 21 Juli 2012

FIQIH SAHUR DAN IFTHOR




Kaidah pelaksanaan ibadah dalam ajaran agama Islam adalah “al-ittiba’ la al-ibtida’ yaitu mengikuti apa yang diperintahkan dan dilaksanakan Nabi, bukan berkreasi atau membuat-buat sendiri.”
Berikut uraikan fiqh sahur dan ifthor sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw.
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ  قَالَ: لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 Dari Sahal bin Sa’ad radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Masih ada kebaikan pada orang-orang selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaq alaih)
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ  عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ: قَالَ اَللَّهُ : أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا
 Dalam riwayat Tirmizi, dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling cepat berbuka.”
- وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah (shallallahu alaihi wa sallam) bersabda, “Hendaknya kalian makan sahur, sesungguhnya pada makanan sahur terdapat barokah.”(Muttafaq alaih)
وَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ  عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ: إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ  (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ)
Dari Salman bin Amir Adh-Dhabby, dari Nabi, beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berbuka puasa, hendaklah dia berbuka dengan korma, jika tidak, hendaklah dia berbuka dengan air. Karena air itu mensucikan.” (Riwayat perawi yang lima, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim)

Kamis, 05 Juli 2012

Khitbah


1. Pengertian
Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang
wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah
masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata
ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang
menjadi wali.
Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang
gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah
yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang
nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon
suaminya.

Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang
pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya
tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan
pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya.
Hak untuk menikahkan anak gadis memang terdapat pada
ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima
ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan.
Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum
dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak
bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan
pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan
berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk
merahasiakan meminangan dan hanya boleh dibicarakana
dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau
mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain
keramaian.
Rasulullah SAW telah bersabda :
Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR.
Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah
peminangan.

Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara
kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir
peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena
satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah
sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik
seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan ragu-ragu
meminangnya karena peminang yang pertama telah
mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di
hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki
cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak
diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi
pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang
mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi
taruhannya.
2. Khitbah Yang Dibolehkan
Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling
tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala mawani`
(pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu
sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai
atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa
`idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam
daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang
laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang lakilaki
meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau
bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh
orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima

atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi
diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu
boleh dipinang oleh orang lain.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan
sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu
ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu;
maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)
3. Khitbah Yang Diharamkan
Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada
seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh
suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang
masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi
suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar.

Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya,
boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam
iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan,
bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Firman Allah:
`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan
untuk meminang perempuan.`(QS. Al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan
saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan
dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang
pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus
dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan
pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim
dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab
meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan
perampasan dan permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah
memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut
atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka
waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk
meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW
yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu
tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal
meminang pinangan kawannya.`(HR. Muslim)
Dan sabdanya pula:
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah
seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang
pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya".(HR
Bukhari)
4. Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah
Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang
seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu
secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan
niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya.
Hal ini dimaksudkan agar :
1. Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak
mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa.
Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang
wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`
Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka
dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya
karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2. Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan
peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang
mengusik. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada Rasulullah
SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang
wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena
hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-
Nasai, Tirmizy)
Dan tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya
hak yang sama untuk melihat calon suaminya itu.
Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan
adalah boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya
wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat, sedangkan
yang selain itu tidak diperkenankan.
Kepada laki-laki diperkenankan untuk melihat wajah seorang
wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah wanita
pada umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan
minatnya untuk menikahinya.
Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau
diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu dan tidak
percaya diri. Karena itu maka teknik yang bisa dilakukan
adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga
berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa
tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir
sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami
kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak
merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan untuk
melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa
sepengetahuan wanita yang bersangkutan.


sumber : FIQIH NIKAH
penulis :  H. Ahmad Sarwat, Lc