Senin, 17 Desember 2012

PENGARUH OVERRUN PADA KARAKTERISTIK FISIK DAN STRUKTUR ES KRIM




Abstrak
Udara yang merupakan komponen penting dalam es krim mempengaruhi sifat fisik dan stabilitas penyimpanannya. Tujuan dari penelitiaan ini adalah untuk mengukur pengaruh dari penambahan udara ke dalam es krim pada tingkat overrun 80%, 100%, dan 120%, terhadap pertumbuhan sel udara dan kristal es, juga pada kekerasan dan kecepatan melelehnya produk. Es krim dengan tingkat overrun yang berbeda disimpan dalam bulk container dengan suhu refrigerant -100C dan pada microscope slide suhu -60C, -100C atau -200C untuk analisis. Dalam bulk storage, rata-rata ukuran sel udara mula-mula meningkat selama pengerasan, menurun selama tahap awal penyimpanan dan meningkat ke ukuran yang lebih besar pada akhirnya dengan waktu penyimpanan yang lebih dari 3 bulan.
Ukuran sel udara mula-mula paling kecil terdapat dalam overrun yang paling tinggi, yang disebabkan oleh tingginya shear stress selama pembuatan. Es krim dengan overrun terendah paling keras dibanding dengan yang overrunnya 120% tetapi lebih cepat meleleh. Sampel yang disimpan dalam microscope slide dengan suhu penyimpanan terendah (-200C) membatasi mobilitas dan daya larut sel udara diantara fase serumnya yang menghambat ketidakseimbangan dan terutama koalesensi yang terjadi pada sel udara. Pada suhu penyimpanan -60C atau -100C, ketidakseimbangan dan koalesensi meningkat karena tingginya mobilitas fase serumnya. Overrun yang tinggi menyebabkan sel udara lebih stabil selama penyimpanan.    

Minggu, 12 Agustus 2012

ITIQAF




Dalam tinjauan bahasa Arab, al-i’tikaf bermakna al-ihtibas (tertahan) dan al-muqam(menetap)[1].
Sedangkan definisinya menurut para fuqaha adalah:
الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ بِنِيَّةِ القُرْبَةِ
Menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.[2]
Atau:
لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِطَاعَةِ اللهِ وَالاِنْقِطَاعِ لِعِبَادَتِهِ، وَالتَّفَرُّغِ مِنْ شَوَاغِلِ الْحَيَاةِ
Menetap di masjid untuk taat dan melaksanakan ibadah kepada Allah saja, serta meninggalkan berbagai kesibukan dunia.[3]
Hukum dan Dalil Disyariatkannya I’tikaf
Hukumnya sunnah, dan sunnah muakkadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan.[4] I’tikaf menjadi wajib jika seseorang telah bernadzar untuk melakukannya.
Dalil-dalilnya:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (Al-Baqarah (2): 125).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu i’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Dan pada tahun wafatnya, beliau i’tikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari).
قَوْلُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ [رواه البخاري ومسلم]
Aisyah ra berkata: Rasulullah saw melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan) sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istrinya melakukan i’tikaf sepeninggal beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf seorang istri harus seizin suaminya.

Sabtu, 21 Juli 2012

FIQIH SAHUR DAN IFTHOR




Kaidah pelaksanaan ibadah dalam ajaran agama Islam adalah “al-ittiba’ la al-ibtida’ yaitu mengikuti apa yang diperintahkan dan dilaksanakan Nabi, bukan berkreasi atau membuat-buat sendiri.”
Berikut uraikan fiqh sahur dan ifthor sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw.
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ  قَالَ: لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 Dari Sahal bin Sa’ad radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Masih ada kebaikan pada orang-orang selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaq alaih)
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ  عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ: قَالَ اَللَّهُ : أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا
 Dalam riwayat Tirmizi, dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling cepat berbuka.”
- وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah (shallallahu alaihi wa sallam) bersabda, “Hendaknya kalian makan sahur, sesungguhnya pada makanan sahur terdapat barokah.”(Muttafaq alaih)
وَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ  عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ: إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ  (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ)
Dari Salman bin Amir Adh-Dhabby, dari Nabi, beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berbuka puasa, hendaklah dia berbuka dengan korma, jika tidak, hendaklah dia berbuka dengan air. Karena air itu mensucikan.” (Riwayat perawi yang lima, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim)

Kamis, 05 Juli 2012

Khitbah


1. Pengertian
Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang
wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah
masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata
ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang
menjadi wali.
Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang
gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah
yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang
nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon
suaminya.

Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang
pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya
tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan
pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya.
Hak untuk menikahkan anak gadis memang terdapat pada
ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima
ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan.
Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum
dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak
bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan
pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan
berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk
merahasiakan meminangan dan hanya boleh dibicarakana
dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau
mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain
keramaian.
Rasulullah SAW telah bersabda :
Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR.
Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah
peminangan.

Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara
kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir
peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena
satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah
sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik
seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan ragu-ragu
meminangnya karena peminang yang pertama telah
mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di
hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki
cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak
diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi
pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang
mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi
taruhannya.
2. Khitbah Yang Dibolehkan
Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling
tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala mawani`
(pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu
sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai
atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa
`idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam
daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang
laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang lakilaki
meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau
bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh
orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima

atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi
diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu
boleh dipinang oleh orang lain.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan
sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu
ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu;
maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)
3. Khitbah Yang Diharamkan
Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada
seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh
suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang
masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi
suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar.

Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya,
boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam
iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan,
bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Firman Allah:
`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan
untuk meminang perempuan.`(QS. Al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan
saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan
dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang
pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus
dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan
pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim
dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab
meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan
perampasan dan permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah
memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut
atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka
waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk
meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW
yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu
tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal
meminang pinangan kawannya.`(HR. Muslim)
Dan sabdanya pula:
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah
seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang
pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya".(HR
Bukhari)
4. Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah
Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang
seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu
secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan
niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya.
Hal ini dimaksudkan agar :
1. Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak
mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa.
Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang
wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`
Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka
dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya
karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2. Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan
peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang
mengusik. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada Rasulullah
SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang
wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena
hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-
Nasai, Tirmizy)
Dan tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya
hak yang sama untuk melihat calon suaminya itu.
Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan
adalah boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya
wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat, sedangkan
yang selain itu tidak diperkenankan.
Kepada laki-laki diperkenankan untuk melihat wajah seorang
wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah wanita
pada umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan
minatnya untuk menikahinya.
Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau
diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu dan tidak
percaya diri. Karena itu maka teknik yang bisa dilakukan
adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga
berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa
tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir
sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami
kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak
merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan untuk
melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa
sepengetahuan wanita yang bersangkutan.


sumber : FIQIH NIKAH
penulis :  H. Ahmad Sarwat, Lc

Senin, 09 April 2012

- BAHKAN SANG MATAHARIPUN MEMBUUTHKAN REMBULAN-




tidak ada lasan bagi kita untuk bersikap
SOMBONG DAN ANGKUH
tiap tiap manusi, PASTI diberikan kelebihannya masing masing....

karena begitulah esensi dari sebuah kehidupan
ya... TIDAK SAMA , antara manusia yang satu dengan manusia yang lainyaaa
tetapi
justru dengan adanya perbedaaan ini, maka manusia bisa SALING MELENGKAPI.....

"BAHKAN MATAHARI SAJA...., MEMBUTUHKAN REMBULAN UNTUK MENYINARI BUMI"

Ya Allah,jadikanlah cintaku kpd-Mu melebihi cintaku kpd diriku sendiri











Jika dalam cintamu hatimu lebih sering terluka ..Daripada digembirakannya ..

Maka lepaskanlah dia dari genggaman penuh khawatirmu..Jika dia memang cinta sejatimu ...Dia akan kembali sebagai belahan jiwa yg memuliakanmu,

Tapi ..jika dia tak pernah kembali,Memang dari awal dia tak pernah direncanakan bagimu..Hapuslah sedihmu,Indahkanlah dirimu ..Dan harumkanlah ruang tamu dihatimu bagi cinta yg Baru..

Ya ALLAH,

Berikanlah kepadaku Suami/istri TERBAIK dari sisi-Mu,Suami/istri yg juga menjadi sahabatku dlm Urusan agama,dunia dan akhirat-Mu..

Rabb....Aku memohon Cinta-Mu

Cinta Orang2 yg mencintai-Mu dan amal yg dpt menggapai cinta-Mu

Ya Allah,jadikanlah cintaku kpd-Mu melebihi cintaku kpd diriku sendiri,keluarga dan kecintaanku terhadap apa pun jua ..

Ya Ilahi,Tetap SABARKAN Hatiku dlm penantian ini,
Semoga Keindahan yg kudambakan menghampiri dimasa Indah-Mu..Aamiin ya Allah....

kembang anggrek

Senin, 02 April 2012

beasiswa

Program Research Student Monbukagakusho (Beasiswa Jepang) 2013
Pendaftaran untuk keberangkatan tahun 2013 telah dibuka pada 2 April 2012 dan akan ditutup pada tanggal 2 Mei 2012.

Program ini ditujukan untuk mereka yang berminat dalam program research student di perguruan tinggi di Jepang.
Peminat pada waktu menjalani research student diperbolehkan melamar ke program degree (S-2 / S-3 / professional graduate course) atau meneruskan program S-3 setelah menyelesaikan program S-2 / professional graduate course, apabila lulus seleksi tes ujian yang diberikan oleh universitas yang bersangkutan.
Peminat juga dapat langsung masuk ke program degree tanpa mengikuti research student apabila telah mendapatkan izin dari universitas yang bersangkutan. Beasiswa diberikan tanpa ikatan dinas, mencakup biaya kuliah dan biaya hidup.

PERSYARATAN

Lahir pada dan setelah tanggal 2 April 1978.
IPK minimal 3.0 dari tingkat perguruan tinggi terakhir (atau nilai EJU minimal 260 dalam jumlah 2 mata ujian tidak termasuk Bahasa Jepang)
Nilai TOEFL-PBT minimal 550 atau TOEFL-CBT minimal 213 atau TOEFL-IBT minimal 79 atau ekuivalen, atau nilai Japanese Language Proficiency Test minimal level 2.
Memilih bidang studi yang sama dengan disiplin ilmu sebelumnya.
Bersedia belajar Bahasa Jepang.
Sehat jasmani dan rohani.

CARA PELAMARAN

Formulir dapat diambil di Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya dan Medan atau bisa download dari halaman ini.
Formulir beserta dokumen yang diminta harus dibawa/ dikirim langsung ke :
Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
Jl.M.H. thamrin No. 24 Jakarta Pusat 10350.
Pendaftaran dibuka pada tanggal 2 April 2012 sampai dengan tanggal 2 Mei 2012.
Siapkan dokumen sesuai dengan lampiran berikut ini :

Dokumen yang diserahkan :
1. Application Form (bisa didownload)
2. Field of Study and Research Program (bisa didownload)
3. Foto 3.5 * 4.5 cm (ditempel pada application form, foto 6 bulan terakhir)
4. Copy transkrip nilai yang dilegalisir
5. Copy ijazah yang dilegalisir atau surat keterangan lulus
6. Surat rekomendasi dari Universitas (form bisa didownload)
7. Surat rekomendasi dari tempat bekerja bagi yang sedang bekerja (form bisa didownload)
8. Abstract of Theses
9. Foto hasil karya/rekaman bagi yang memilih bidang seni
10. copy hasil nilai TOEFL

Catatan:
・ Semua dokumen harus dalam bahasa Inggris/Jepang
・ Semua dokumen harus dibuat copy sebanyak 4 buah
・ Semua dokumen yang diberikan tidak dapat dikembalikan
Download:
Form-form yang dapat di-download dari sini adalah :
- Application Form
- Field of Study and Study Program
- Recommendation Form

download forms

TAHAP PENYELEKSIAN

Kedutaan Besar Jepang melakukan seleksi dokumen, dan akan memberitahukan kepada mereka yang lolos 1 (satu) minggu sebelum ujian tertulis. (Kurang lebih 100 pelamar dipilih melalui seleksi dokumen ini.)
Ujian tertulis Bahasa Jepang dan Bahasa Inggris akan dilaksanakan di Jakarta, Surabaya, atau Medan pada tanggal 18 Juni 2012(Bahasa Inggris sebagai ujian pilihan. Nilai yang lebih tinggi akan dipakai untuk pertimbangan seleksi).
Wawancara akan diadakan di Jakarta bagi seluruh peserta ujian tertulis pada pertengahan bulan Juli 2012 sampai selesai , sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Kedubes Jepang (biaya transportasi dan akomodasi tidak disediakan Kedubes Jepang).
Bagi yang lolos seleksi di Kedubes Jepang akan diberikan surat keterangan sbb:
1. berkas formulir beserta dokumen yang telah diberi stamp Kedutaan Jepang,
2. surat keterangan untuk perguruan tinggi di Jepang, dan
3. lembar “Letter of Acceptance”.
Pelamar boleh memilih maksimal 3 perguruan tinggi untuk mendapatkan izin penerimaan sebagai mahasiswa program degree atau research student, atau “Letter of Acceptance” (izin penerimaan tidak resmi) sebagai research student.
Untuk mencari informasi perguruan tinggi di Jepang, silakan lihat website berikut:
Directory Database of Research and Development atau
Asian Students Cultural Association.
Harap mengirimkan surat izin atau Letter of Acceptance dari perguruan tinggi Jepang secepat mungkin ke Kedutaan Besar Jepang.
Kedutaan Besar Jepang akan merekomendasikan peserta MEXT.
PPeserta akan menjadi penerima beasiswa jika lolos seleksi di MEXT.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi:
Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
Jl. MH Thamrin no.24 Jakarta 10350
Telp. (021) 3192-4308 ext.175 atau 176